Pahami Regulasi Visa Kerja di Indonesia Sebelum Merekrut TKA

Visa Kerja di Indonesia

Keterbatasan jumlah tenaga kerja di sektor tertentu, menjadi faktor mengapa perusahaan perlu tenaga kerja asing. Contohnya sektor IT yang masih sedikit talentanya jika dibandingkan negara lain. 

Namun sebelum merekrut pekerja asing, pemberi kerja perlu memahami regulasi terkait perizinan TKA di Indonesia. Salah satunya adalah visa kerja. 

Dalam artikel kali ini kami akan mengajak Anda untuk memahami visa kerja, serta aturan lain yang berlaku terkait penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan.

Apa itu visa kerja?

Visa kerja adalah dokumen yang dimiliki pekerja asing, sebagai bukti bahwa mereka memiliki izin tinggal dan bekerja di suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Pemberi kerja perlu membuat surat permohonan sebelum mempekerjakan seorang TKA di perusahaannya. 

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian bab 5 tentang visa pasal 39 ayat 1, “Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing: sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.”

Proses permohonan visa bagi pekerja asing, dilakukan lewat website imigrasi. Beberapa berkas yang perlu Anda lengkapi agar lolos tahap administrasi diantaranya: 

  • Paspor yang sah
  • Surat jaminan dari penjamin (pemberi kerja)
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  • Pas foto terbaru dengan ukuran 4X6 cm berlatar belakang putih sebanyak 2 lembar
  • Surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan 

Selain berkas, informasi lain yang perlu Anda ketahui adalah tahapan proses permohonan visa. Berdasarkan situs Imigrasi Indonesia, urutan proses yang pemohon lalui yaitu: 

  • Mendatangi dan mengirimkan berkas permohonan ke kantor imigrasi
  • Melakukan pembayaran 
  • Wawancara langsung
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Pemeriksaan berkas. Apabila dinyatakan lengkap oleh petugas imigrasi, berkas selanjutnya dialihkan ke Divisi keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
  • Setelah dikaji, nantinya berkas diberikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meminta persetujuan

Terakhir Direktur Jenderal Imigrasi akan mengeluarkan surat persetujuan alih status ITK menjadi ITAS dan penerbitan ITAS dilakukan di kantor imigrasi.

Apa saja jenis-jenis visa kerja?

Visa kerja di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada lama waktu dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pemohon.

Visa Kunjungan Bisnis

Visa ini diberikan kepada warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk keperluan bisnis, seperti menghadiri seminar, konferensi, pelatihan, atau pertemuan bisnis.

Visa ini tidak memungkinkan pemohon untuk bekerja di Indonesia dan mendapatkan gaji atau keuntungan finansial. Visa ini berlaku untuk 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali dengan masing-masing perpanjangan 30 hari.

Visa Kerja Sementara

Visa ini diberikan kepada warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk bekerja dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Visa ini biasanya digunakan oleh warga negara asing yang bekerja pada posisi manajerial atau profesional pada perusahaan di Indonesia.

Visa Kerja C312

Visa ini diberikan kepada warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk bekerja dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Visa ini biasanya digunakan oleh warga negara asing yang bekerja pada posisi manajerial atau profesional pada perusahaan di Indonesia.

Visa Kerja KEK

Visa ini diberikan kepada warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun sesuai dengan RPTKA.

Visa ini khusus digunakan oleh warga negara asing yang bekerja pada kawasan ekonomi khusus (KEK) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Keuntungan menggunakan agensi imigrasi untuk mengurus visa kerja

Pengajuan permohonan visa bagi pekerja asing, berlangsung selama berhari-hari. Contohnya, proses di kantor imigrasi biasanya memakan waktu 3 hari kerja pasca berkas diterima dan melalui proses verifikasi kelengkapan. 

Selanjutnya pemeriksaan berkas di divisi imigrasi bisa menghabiskan waktu 3 hari kerja, sedangkan proses di direktorat jenderal imigrasi perlu waktu maksimal 5 hari kerja. 

Untuk mendapatkan ITAS pun, pemohon masih perlu menunggu selama 3 hari atau lebih. Tahapan yang panjang ini tentunya memakan waktu, tenaga, dan biaya. 

Oleh sebab itu, sebagian pemberi kerja menggunakan agensi imigrasi untuk mengurus visa kerja TKA sehingga efisien dan efektif.  Biaya untuk membayar jasa juga bervariatif. 

Mengapa memilih Big Fish sebagai penyedia layanan immigration support terpercaya

Sebagai perusahaan headhunting yang berpengalaman membantu perusahaan-perusahaan mendapatkan talenta terbaik, Big Fish Hunter menawarkan layanan berupa headhunting, customer HR, employer of remote, dan payroll outsourcing. 

Layanan employer of remote membantu Anda menemukan pekerja dari luar negeri sekaligus menangani penggajian mereka, sehingga perusahaan tidak perlu melalui proses administrasi yang rumit untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. 

Kami mematuhi segala undang-undang dan peraturan demi menghindari risiko hukum di masa mendatang. Anda bisa mendapat bantuan manajemen on-site maupun remote dengan layanan multi bahasa yang cepat. Konsultasikan kebutuhan Anda bersama Big Fish Hunter.

FAQ

Apa itu visa kerja?

Visa kerja adalah dokumen yang dimiliki pekerja asing, sebagai bukti bahwa mereka memiliki izin tinggal dan bekerja di suatu negara dalam jangka waktu tertentu.

Apa saja jenis-jenis visa kerja di Indonesia?

Ada 4 jenis visa kerja di Indonesia, yaitu: Visa Kunjungan Bisnis, Visa Kerja Sementara, Visa Kerja C312, Visa Kerja KEK

Berapa lama proses pengajuan visa kerja?

Proses pengajuan visa kerja di Indonesia dapat memakan waktu hingga 14 hari kerja, tergantung pada jenis visa dan lokasi pengajuan

Apa keuntungan menggunakan agensi imigrasi untuk mengurus visa kerja?

Menggunakan agensi imigrasi untuk mengurus visa kerja dapat menghemat waktu dan tenaga, karena agensi imigrasi memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas tentang proses pengajuan visa kerja.

Mengapa memilih Big Fish sebagai penyedia layanan immigration support terpercaya?

Big Fish Hunter adalah perusahaan headhunting yang berpengalaman membantu perusahaan-perusahaan mendapatkan talenta terbaik. Big Fish Hunter menawarkan layanan immigration support yang terpercaya, karena mematuhi segala undang-undang dan peraturan demi menghindari risiko hukum di masa mendatang. Pelajari produk dan layanan Big Fish Hunter disini.

Share the Post: